DOKUMEN UNTUK MENDIRIKAN
PERUSAHAN
1.
Membuat
akte perusahaan.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu
membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal
disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
2.
Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa
di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan
surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang
atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri.Bila
disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.Bila milik sendiri, mereka
meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti
bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili
dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan ke kelurahan lain.
3.
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU).
SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan,
badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang
diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU
dan informasi lainnya.
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
1. Surat Permohonan
bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
2. Fotocopi KTP Pemohon
(Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi
warna negara asing
3. Surat Kuasa dan
fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
4. Fotocopi IMBG yang
masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
5. Fotocopi Bukti
Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa
menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
6. Fotocopi akte
pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
7. Fotocopi SPPT dan STTS
PBB tahun terakhir
8. Persetujuan
lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui
oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
9. Surat Keterangan
Domisili Usaha
Jangka Waktu Penyelesaian SITU :
1. SITU baru, umumnya,
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
2. SITU Perpanjangan:
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
3. Masa Berlaku
SITU
4. SITU berlaku selama
tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang
ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.
4.
Mengurus
NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu
meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga
yang hanya meminta akte dan sk domisili.Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2
jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga
Anda bisa mendapat NPWP.
5.
Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan
dari Departemen Hukum dan HAM. Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte
perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
6.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP adalah Surat
Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya
disebut SIUP.Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP
yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar
perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Jenis SIUP :
1. SIUP MIKRO : SIUP
yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan
kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
2. SIUP KECIL :
wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha
3. SIUP MENENGAH :
wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
(netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
4. SIUP BESAR :
wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih
(netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
7.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang, yang memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pihak
yang berhak mengeluarkan tanda daftar perusahaan adalah kantor perusahaan atau
kantor dinas perindustrian yang berada disetiap kabupaten/kota. TDP merupakan
bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda
mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
8.
Industri Rumah Tangga Pangan.
IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di
tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Dalam mengembangkan IRTP ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain
sebagai berikut :
1. Kualitas
Produk
IRTP harus membuat formulasi produk yang dapat diterima
konsumen. Untuk itu diperlukan pemilihan dan penanganan bahan baku dan bahan kemasan
yang tepat. Setelah itu, melakukan proses produksi yang menjadi tahap penting
dalam proses pengolahan produk. Pada akhirnya IRTP melakukan penanganan
terhadap penyimpanan produk yang sudah jadi.
2. Sanitasi
IRTP yang baik harus mampu menghilangkan image kotor,
bau, tidak beraturan, dan sanitasi yang sangat jelek. Penerapan dari sanitasi
itu sendiri secara tekni tidak sulit akan tetapi diperlukan pula kesadara
setiap individu dalam menerapkan hal tersebut.
3. Modal
Usaha
Peluang pendanaan IRTP dapat berasal dari beberapa lembaga
berikut ini :
a.
Dinas perindustrian dan Perdagangan setempat melalui Bank-bank
pemerintah dan swasta
b.
Bank Perkreditan Rakyat
c.
Lembaga Swadaya Masyarakat
d.
Asuransi Teknologi dari Menteri Riset dan Teknologi
4. Prosedur
pengajuan pendanaan
Perusahaan harus membuat proposal pengembangan.Hal-hal yang
perlu dimasukkan dalam proposal tersebut mencakup aspek umum, aspek teknis,
aspek pemasaran, aspek finansial dan manajemen perusahaan.
5. Pemasaran
Pemasaran merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
mencapai tujuan perusahaan dalam mendapatkan laba yang direncanakan.Bauran
pemasaran (marketing mix), 4P atau the four P’s adalah produk (product),
harga (price), tempat (place), dan promosi (promotion).
9.
Sertifikasi
Halal.
Sebagai lembaga
otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri.Keduanya memiliki kaitan
erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan
langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang.Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang
menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi
syarat pencantuman labelan halal dalam setiap
produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.
Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:
2. Tidak mengandung
bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ tubuh
manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
4. Semua tempat
penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh
digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau
barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara
yang diatur menurut syariat.
Setiap produsen yang
mengajukan sertifikasi halal bagi produknya harus melampirkan spesifikasi dan
Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bahan
aliran proses. Surat keterangan itu bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau
lembaga Islam yang diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari
hewan dan turunannya.
Setelah itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan
pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian
dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI
yang terdiri dari ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik
pemrosesan, dan bidang lain yang berkait. Bila memenuhi persyaratan, laporan
akan diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalan produk
tersebut.
Tidak semua laporan
yang diberikan LPPOM MUI langsung disepakati oleh Komisi Fatwa MUI.Terkadang,
terjadi penolakan karena dianggap belum memenuhi persyaratan.Dalam kerjanya
bisa dianalogikan bahwa LPPOM MUI adalah jaksa yang membawa
kasus ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan
keputusan hukumnya.
Sertifikat halal
berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor sertifikat
diberikan pada setiap pengapalan.Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus
bisa menjamin kehalalan produknya. Proses penjaminannya dengan cara
pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem
Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam perusahaan. Auditor
Halal tersebut disyaratkan harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait
dengan produksi halal. Hasil audit oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI
secara periodik (enam bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan
inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas.
10.
Sertifikasi
BPOM.
Kepada produsen
makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti
persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat
mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD
atau Nomor ML. Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang
berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
Bagi produsen yang mempunyai produk Makanan dan Minuman yang berasal dari Dalam
Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD. Untuk Produsen yang memiliki beberapa lokasi
pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang
diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu
produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena
diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini dimaksudkan
untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari
merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk
tersebut.Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang
memproduksi produk MD yang terkena masalah. Nomor pendaftaran tetap berlaku
sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses
maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi
perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan
perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka
harus diregistrasi ulang.
11.
Izin
gangguan dari PTSP/HO
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang
pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian
dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat
usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
DASAR
HUKUM
Peraturan
Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
MASA
BERLAKU
1. Selama Usaha Masih
Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat Usaha, Dan/Atau
Pemilik Usaha
2. Setiap Tahun Wajib Menyampaikan
Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya
SYARAT
LAPORAN TAHUNAN.
1. Permohonan dari yang
bersangkutan
2. Foto Copy Izin
Gangguan.
12.
Hak
Kekayaan Intelektual/HaKI.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau
akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property
Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
13.
Berbadan Usaha Resmi CV.
Cv adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri sifat cv :
1. Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
2. Modal
besar karena didirikan banyak pihak
3. Mudah
mendapatkan kredit pinjaman
4. Ada
abggota aktif yang bertanggung jawab dan ada yang pasif hanya menerima
keuntungan saja
5. Relatif
mudah untuk didirikan
6. Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu.
14.
Berbada Hukum PT.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tangung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada didalamnya.
Ciri dan sifat pt :
1. Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. Modal
dan ukuran perusahaan besar
3. Kelangsungan
hidup perushaan pt ada ditangan pemilik saham
4. Kepemilikan
mudah berpindah tangan
5. Sulit
untuk membubarkan pt
15.
Memiliki Kontrak Kerja dengan Karyawan.
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara
pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban pekerja dan perusahaan Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan,
Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja. Sebelum
Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih
dahulu.Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang-
undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat
mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan
kontrak.
Syarat kontrak kerja
Menurut pasal 54 UU
No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya
harus memuat:
a.
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b.
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c.
jabatan atau jenis pekerjaan
d.
tempat pekerjaan
e.
besarnya upah dan cara pembayarannya
f.
syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh
g.
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h.
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan
para pihak dalam perjanjian kerja.